Sultralink.Com,Kendari – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) Mendesak Kementrian Perhubungan (KEMENHUB) agar segara mencopot (CA) dari jabatannya sebagai kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Kordinator Presidium KONUTARA Ujang Hermawan, Menyampaikan melalui pesan relesnya, Senin, (4/9/2023)
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Kab. Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)” Ujarnya
Di ketahui bersama sebelumnya tiga Eks Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo
Lebih Lanjut Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N, Menegaskan Apa yang di lakukan Syabandar KUPP Kelas I Molawe (CA) hari ini itu sangat tidak di benarkan sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot kepala syabandar molawe.
Arnol Ibnu Rasyid menegaskan dalam waktu dekat kami bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Ka Syabandar kelas 1 Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply