Sultralink.Com,Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memusnahkan barang bukti (BB) sabu dengan berat 1,966 gram sert 1,903 gram narkotika jenis ganja.
Plt. Kepala BNNP Sultra Muhammad Santoso memgatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tiga pelaku yakni inisial WNR, AAT dan H.
“Ribuan ganja tersebut berasal dari Sumatera Utara hingga medan yang dikirim melalui jasa pengiriman. Pelaku pengendar ganja tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari pusat bahwa ada paket yang mencurigakan sehingga dilakukan Control Dilivery dan sampai berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Kendari Caddi,” ujarnya.
Sedangkan, paket sabu juga berasal dari luar yang dikirim melalui jasa pengiriman dan kedua pelaku langsung diamankan di Kabupaten Konawe Selatan.
“Modus ketiga pelaku ini berbeda-beda, pelaku inisial WNR pengendar ganja bemoduskan dengan cara memesan ganja melalui media social dan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan modus pengendar sabu inisial AAT dan H adalah tabrak tangan atai serah terima langsung sesuai dengan perintah dari pengendali yang saat ini masih dalam penyelidikan,” bebernya.
Pihaknya akan terus melalukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sultra,” jelasnya.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply