Sultralink.Com,Kendari – Seorang pengendar sabu inisial WA (22) kembali diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Lepo-lepo.
“Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pembuntutan terhadap target operasi. Sehingga sekira pukul 20.00 Wita pelaku langsung diringkus saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.91 Gram,” ujar Hamka, Rabu (16/8/2023).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnyat.
“Dari pengakuan pelaku bawah dia sudah mengedarkan shabu sebanyak 44 paket Narkotika jenis shabu di Kota Kendari. Dan paket sabu tersebut ia dapat dari seorang lelaki inisial KK dan saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KK,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 12 tahun.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply