Sultralink.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, bahwa hari ini Senin 14 Agustus 2023 berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir dijadikan sebagai tersangka atas dugaan tipikor Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
“Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” ujar Hermawan, Senin (14/8/2023).
Lanjut Hermawan, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.
“Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,” bebernya.
Penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply