Sultralink.Com,Kendari – Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Rabu (12/7/2023).
Dirut LAM ditangkap karena merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Dirut LAM ditangkap lantaran sudah 2 kali mangkir dari panggilan tim Penyidik Kejati Sultra.
“Sore tadi tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati Dki dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat,” ujarnya.
Lanjut Hermawan, usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya, kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp. 5,7 triliun,” bebernya.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT. Lawu Agung Mining An. Windu Aji.
Dan hari ini Rabu Tanggal 12 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply