Sultralink.Com,Kendari – Bupati Muna LM Rusman Emba dan salah satu pengusaha La Ode Gomberto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kasus yang melibatkan Rusman dan Gomberto ini merupakan penyidikan baru kasus suap pengurusan dana PEN.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru itu.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Rabu 12 Juli 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba dan salah satu pengusaha La Ode Gomberto sebagai tersangka dalam kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kasus yang melibatkan Rusman dan Gomberto ini merupakan penyidikan baru kasus suap pengurusan dana PEN.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru itu.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Rabu 12 Juli 2023.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” bebernya.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply