Pedagang di Kota Kendari Diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari Kerena Edarkan Narkotika

SultraLink.com,Kendari – Seorang pedagang di Kota Kendari berinisial AR (27) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kerena akan melakukan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Benu-Benua sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menuju TKP dan alhasil melihat seorang pria yang mencurigakan akan masuk di rumah dan tim langsung mengamankan pelaku,” ujar Hamka, Kamis (9/2/2023).

Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku tim menemukan barang bukti 1 sachet berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 58.2 gram.

“Dari pengakuan pelaku di mendapat narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A yang berasal dari Makassar dia mengambil barang itu dari mobil ekspedisi lintas Provinsi,” katanya.

Lanjut Hamka, Dia nekat mengedarkan sabu tersebut karena dijanjikan uang Rp500 ribu jika berhasil di edarkan.

“Pelaku ini sudah tiga kali menerima paket tersebut dengan berat 100.5 gram.
Dari tiga paket yang terima sudah lima kali mengedarkan narkotika tersebut di Kota Kendari,” bebernya

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(b)

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!