Sultralink.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi pemecatan dan hukuman disiplin berat kepada tujuh orang Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Kerja Koltim karena tidak patuh pada peraturan kerja yang berlaku. Dua diantaranya langsung dipecat.
Pemberian sanksi itu dilakukan berdasarkan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Koltim, Nomor : 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023, yang dibacakan oleh Kepala BKPSDM Koltim, Abraham saat apel gabungan di Halaman Rumah Jabatan Bupati Koltim Desa Matabondu, Senin (3/7/2023) kemarin
“Kedua ASN yang dipecat tersebut adalah, Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Koltim, dan Ali Marwan staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM, ” Kata Abraham.
Lebih lanjut ia mengatakan sedang lima ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang, adalah. M Nasir Musa AMd, ASN Kantor Kecamatan Dangia, dan Harlianto SSos ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim, keduanya hukuman disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun.
“Masa percobaan enam bulan, apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman displin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan, “lanjutnya.
Untuk ketiga ASN yang diberikan hukuman disiplin sedang adalah, Ramla Patta Maulu ASN Satuan POL PP Kebakaran dan Linmas Koltim, Indra Pradja A ASN Bagian Umum Setda Koltim dan Jumardin ASN Kantor Kecamatan Lambandia.
“Ketiganya dihukum berupa Penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama Satu Tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan. Lalu, masa percobaan enam bulan, dan apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman displin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan,”jelasnya.
Abraham juga menambahkan bahwa keputusan itu juga berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemdan Koltim yang dipimpin Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Senin 12 Juni 2023, di Aula Kantor Inspektorat Koltim, dan berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada Kepala Unit Kerjanya serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Untuk itu, diharapkan kepada semua ASN lingkup Pemda Kolaka Timur, untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami, tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada pula ditegaskan Bupati Koltim Abd Azis, yang hadir diakhir pelaksanaan apel. Baginya, siapapun itu, jika aparatur yang bertugas di Koltim, wajib untuk meningkatkan kedisiplinan. Karena dalam aturan, sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidakhadiran seorang ASN untuk disidangkan dan diberi sanksi.
“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Koltim. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan, pasti bisa terjadwab,”ujarnya
Laporan : Redaksi
Leave a Reply